Bapak NM.Wahyu Kuncoro SH Yang Terhormat,
Salam kenal dari saya, semoga Bapak selalu diberikan Rahmat dari Tuhan YME, amin. Kemudian, Ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan kepada Bapak menyangkut hukum, khususnya yang menyangkut kartu kredit dan Personal Loan.
1.Apakah benar kartu kredit/personal loan yang bermasalah dapat diselesaikan dengan jalur hukum seperti yang diiklankan di beberapa mass media/internet? dan apakah itu sah menurut hukum kita.
Salam kenal dari saya, semoga Bapak selalu diberikan Rahmat dari Tuhan YME, amin. Kemudian, Ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan kepada Bapak menyangkut hukum, khususnya yang menyangkut kartu kredit dan Personal Loan.
1.Apakah benar kartu kredit/personal loan yang bermasalah dapat diselesaikan dengan jalur hukum seperti yang diiklankan di beberapa mass media/internet? dan apakah itu sah menurut hukum kita.
2.Tindakan para debt collector yang kasar dan cenderung mengintimedasi para pemilik kartu kredit/personal loan yang "nakal" dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dapat dituntut secara hukum.
3.Para debt collector apakah diberi wewenang secara luas oleh pihak bank termasuk mengambil barang-barang milik pemilik kartu kredit yang "nakal" tersebut. padahal dalam aplikasi kartu kredit tidak disebutkan bahwa bank dapat mengambil barang-barang miliknya.
atas perhatian dan jawaban yang diberikan saya
sampaikan terima kasih.
Hormat saya,
Hidayat/Ps.Minggu
Jawab :
Dalam penyelesaian kartu kredit/ personal loan tidak ada cara lain selain membayar tagihan-tagihan tersebut. Apapun dalih dan dalihnya, utang tetap harus dibayar khan ? penyelesaian dengan jalur hukum seperti yang diiklankan dapat saya pastikan merupakan suatu hal yg menyesatkan. Sayangnya hingga kini belum ada yang melaporkan oknum2 tersebut ke polisi.
Jika benar mereka yang memasang iklan tersebut adalah seorang advokat maka secara hukum dan kode etik profesi advokat mereka dapat ditindak dan dikenakan sanksi.
Sehebat apapun para debt collector tidak bs kebal hukum. Jika tindakan mereka telah bersifat melanggar hukum jelas harus segera dilaporkan untuk ditindak. Teror dan intimidasi dalam penyelesaian utang piutang bukanlah suatu cara penyelesaian.
Tindakan mengambil barang (sita-menyita) tidak dapat dilakukan tanpa adanya surat penetapan dan perintah dari Pengadilan untuk penyitaan tersebut. Secara hukum, yg berhak melakukan penyitaan adalah hanyalah Pengadilan. Dalam permasalahan kartu kredit yang sya temui belum pernah ada surat kuasa pihak bank kepada pihak ketiga untuk melakukan penyitaan barang-barang milik kreditur. Jadi kalaupun ada maka wewenang yang diberikan pihak bank tersebut dapat dipidanakan. (http://konsultasihukumgratis.blogspot.co.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar