Kamis, 26 Mei 2016

INI DIA CARA CERAI PALING CEPAT DI PENGADILAN AGAMA


Ada-ada saja judul yang kang asep buat kali ini, tapi begitulah kenyataannya, banyak orang yang bertanya ke kang asep tentang bagaimana cara cerai paling cepat di pengadilan agama. Terus terang saja kang asep sendiri kandang suka merasa bingung jika ditanya seperti itu, mengingat tidak ada jalan pintas yang dapat ditempuh untuk mempercepat proses perceraian, karena semua proses beracara di pengadilan agama sudah diatur dalam hukum acara pengadilan agama.
Meskipun demikian, jika mengacu kepada alasan yang biasanya dikemukakan oleh kebanyakan orang bahwa mereka malas terus-terusan datang ke pengadilan, malas mengurus ini itu, jarak ke pengadilan jauh atau tidak punya banyak waktu, maka kang asep sarankan sebaiknya gunakan saja jasa pengacara (advokat). Dengan menggunakan jasa pengacara, agan sista tidak perlu banyak mengurus ini itu, tidak perlu sering datang ke pengadilan dan kesibukan agan sista juga tidak akan terganggu. Agan sista tinggal menunggu saja sampai prosesnya selesai dan akta cerai sampai ke tangan agan sista.
cara cerai yang benar, cara cerai cepat, cara cerai paling cepat, cara cerai di pengadilan, cara cerai sepihakNamun permasalahan tidak berhenti sampai disitu, beberapa orang biasanya tidak mau menggunakan jasa pengacara karena tidak ada uang lebih untuk membayar jasanya. Jika demikian kenyataannya, maka mau tidak mau agan sista (yang mengajukan perceraian) harus datang setiap kali ada panggilan sidang atau jika tidak datang, maka perkara perceraian yang agan sista ajukan bisa jadi gugur.
Nah, dibawah ini kang asep informasikan hal-hal apa saja yang bisa mempercepat proses persidangan :
  • Buat Surat Permohonan atau Surat Gugatan dengan Benar
    Buatlah surat permohonan atau surat gugatan dengan baik dan benar, jangan sampai salah ketik, permohonan atau gugatan tidak jelas (kabur) dan kesalahan-kesalahan lain yang harus dihindari. Jika agan sista tidak bisa membuat surat permohonan atau gugatan, silahkan gunakan jasa POSBAKUM pada pengadilan tersebut atau agan sista bisa melihat contohnya pada artikel berjudul : Contoh Surat Gugatan Cerai Taklik Talak
  • Sidang Tanpa dihadiri oleh Tergugat atau Termohon
    Jika agan sebagai suami mengajukan perceraian, maka agan disebut sebagai pemohon sedangkan istri agan yang diajukan disebut sebagaia termohon. Sedangkan jika sista mengajukan perceraian, maka sista disebut sebagai penggugat dan suami sista disebut sebagai tergugat. Nah, jika pihak termohon atau tergugat tersebut tidak hadir dipersidangan walaupun sudah adanya surat panggilan, maka hakim bisa langsung memutuskan perkara perceraian tersebut saat itu juga. Putusan yang seperti ini di dalam dunia hukum dikenal dengan istilah putusan verstek.
    Meskipun hakim bisa memutuskan perkara saat itu juga (dalam sidang yang pertama), tapi biasanya dalam kebanyakan kasus, hakim akan memerintahkan juru sita untuk memanggil termohon atau tergugat kembali satu atau dua kali lagi dan apabila pihak  termohon atau tergugat tidak juga hadir ke persidangan, maka hakim akan memutuskan perkara tersebut.
    Ini akan sangat berbeda jika pihak termohon atau tergugat terus-menerus hadir, karena akan ada proses persidangan yang lebih panjang seperti jawaban (replik, duplik), pembuktian dan sebagainya.
  • Ikuti Perintah Majelis Hakim
    Maksudnya, jika hakim memerintahkan agan sista untuk membawa dua orang saksi, silahkan agan sista bawa dua orang saksi, jangan malah ngeyel dan hanya membawa satu orang saksi. Kasus semacam ini sering sekali kang asep temui dari beberapa orang yang berkonsultasi sebelum sidang. Entah dapat ilham darimana atau mungkin karena tidak mau ribet, biasanya banyak orang yang hanya membawa satu orang saksi saja.
    Jadi begini loh agan sista yang budiman, saksi itu kan nantinya akan menguatkan keterangan yang sudah agan sista berikan dalam surat permohonan atau gugatan yang agan sista buat. Kalau hanya satu orang saksi saja, maka kesaksiannya tidak akan dapat diterima, jadi bagaimana mau cepat cerai kalau sudah seperti ini.
    O, iya kang asep kasih tahu nih, jadi saksi itu tidak butuh skill apapun dan tidak harus orang berpendidikan. Yang paling penting saksi itu mengetahui persis keadaan rumah tangga agan sista. Misalnya jika agan sista sering bertengkar, mungkin ada tuh tetangga agan sista yang sering denger pertengkaran tersebut. Atau jika pasangan agan sista selingkuh, mungkin juga ada temen agan sista yang melihat pasangan agan sista berselingkuh. Nah orang-orang tersebut itulah yang bisa agan sista ajukan sebagai saksi. Mudah bukan?
Nah, demikian itu beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai cara cerai paling cepat yang dapat agan sista perhatikan. Perlu diperhatikan bahwa pada akhirnya cepat atau lambatnya proses persidangan itu semuanya tergantung dari keputusan majelis hakim itu sendiri. Meskipun demikian, majelis hakim pun pasti tidak akan melenceng dari hukum acara yang saat ini berlaku di pengadilan agama. (http://www.aseparif.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar