Kamis, 17 Maret 2016

LBH BOGOR SOMASI APARTEMEN GARDENIA


NET
  

 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor somasi PT Duta Senawijaya Mandiri terkait pembangunan Apartemen Gardenia Bogor.

Selaku kuasa hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum, LBH Bogor menuding bangunan apartemen yang terletak di Jalan Raya Bogor KS Tubun Kedung Halang, Bogor Utara itu tak sesuai izin.

"Terhitung besok, LBH Bogor resmi melayangkan surat somasi No. Ref:10/ZN/LBHB/III/16 terhadap PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia," terang Direktur LBH Bogor, Zentoni, kepada redaksi, Minggu (13/3).

Dia menjelaskan somasi dilayangkan atas dugaan terjadinya pelanggaran dalam penertiban perizinan Amdal, dimana pihak Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum tidak dilibatkan, dan bahkan sengaja dihilangkan sebagai pihak terkena dampak langsung dari pembangunan proyek.

"Proyek pemangunan Apartemen Gardenia Bogor telah menyebabkan sekolah milik Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum mengalami retak-retak, sangat mengganggu kenyamanan serta keamanan dalam proses belajar mengajar di sana," kata Zentoni.

LBH Bogor menilai perbuatan PT. Duta Senawijaya Mandiri sebagai perbuatan yang dapat dikualifikasikan dan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut."

"Bahwa atas hal itu, LBH Bogor mensomasi PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor untuk membayar ganti rugi materiil mapun immaterriil kepada Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum," demikian kata Zentoni.[RMOL]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar