Minggu, 21 Februari 2016

Bupati Takalar Menginap di Gedung Kejati


Statusnya belum sampai tersangka. Baru dimintai keterangan sebatas yang dia tahu. Tapi, mengapa mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang kini menjadi Bupati Takalar itu seperti ketakutan.
==============  
Hari Kamis (11/2) itu dilalui Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi sekira pukul 10.00 Wita dan sampai pukul 22.30 Wita belum juga keluar dari gedung kejaksaan. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos Sulsel 2008 yang merugikan keuangan negara Rp 8,8 miliar yang sudah menyeret sejumlah terdakwa yang sudah divonis. Ada yang divonis bebas, ada pula yang yang dihukum dua tahun penjara.
Dikabarkan, Burhanuddin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih hanya 8 jam lamanya terkait kasus Bansos 2008. Pemeriksaan selesai pada pukul 18.00 Wita dan dia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, usai pemeriksaan, dia tak langsung meninggalkan gedung Kejati Sulselbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai hingga pukul 18.00 Wita dan dia meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 5. “Yang jelas Bur tanda tangan BAP jam 6 sore (Kamis). Setelah itu, dia keluar dari ruangan Pidsus di lantai lima dan turun lewat tangga ke lantai empat,” kata Salahuddin seperti dikutip rakyatku.com, Jumat (12/2). Dilansir oleh http://rakyatku.com, mengutip sumber dari internal Kejati Sulselbar, Bupati Takalar ini baru meninggalkan gedung Kejati pada Jumat (12/2) pagi sekira pukul 06.00 Wita. Dia berada di gedung Kejati semalam suntuk sekira 12 jam lamanya setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, membenarkan. Menurut dia, sudah tak ada lagi tahapan pemeriksaan sejak pukul 18.00 Wita, Kamis. “Saya tidak tahu lagi setelah itu, siapa yang temani dia di atas (lantai 4),” tambah Salahuddin.
Laporan rakyatku.com, Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin hadir di Kejati dengan menggunakan mobil CRV DD 8 FB warna merah. Dia hanya ditemani oleh seorang ajudan dan sopir. Sejak diperiksa, sejumlah awak media yang tidak mau kecolongan menjaga sejumlah pintu keluar di Kejati dan juga tangga darurat sebagai askes keluar-masuk gedung Kejati. Hingga pukul 01.00 wita Jumat dini hari, saudara ipar dan kerabat Bupati Takalar itu mendatangi gedung Kejati dan membawa makanan dengan menggunakan mobil B 1875 SJN.
Kembali ke proses pemeriksaan Burhanuddin, selain pengambilan keterangan terkait posisinya sebagai panitia penganggaran dana bansos, kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin, juga adalah penelusuran adanya kemungkinan pelaku-pelaku lain di kasus korupsi dana bansos tersebut berdasarkan fakta-fakta saat sidang tersangka sebelumnya, di antaranya Andi Muallim yang saat itu menjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov).
"Ini kasus terus bergulir. Fakta-fakta persidangan saat itu menunjukkan ada potensi pelaku lain, sebab itu Kejati Sulselbar membentuk tim penyelidik dana Bansos untuk terus mengungkapnya," kata Salahuddin.
Jika nanti tim penyelidikan menemukan minimal dua alat bukti yang kuat, maka bisa ditingkatkan ke penyidikan dan di situ nanti sudah akan ada tersangkanya. Hanya saja, sebelum statusnya ditingkatkan akan didahului gelar perkara.
Lebih jauh dijelaskan, pemeriksaan Burhanuddin merupakan bagian penyelidikan kasus bansos jilid IV. Sebelumnya, kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang dan Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Roem. Tapi batal diperiksa karena Agus Arifin Nu'mang sedang dinas ke luar kota dan Muhammad Roem sementara umrah.
Diketahui, kasus korupsi bansos ini menjerat mantan Sekprov Sulsel Andi Muallim, mantan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulsel Anwar Beddu, dan mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu. Ketiganya sudah menjalani persidangan sampai tahap jatuhnya vonis. (BN)

Boks:
Dari 2 Tahun Penjara Sampai Vonis Bebas

Dalam kasus dana bansos yang berpotenasi merugikan keuangan negara Rp 8,8 miliar, Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Andi Muallim, telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang yang berlangsung pada September 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai oleh Muhammad Damis, menilai Andi Muallim selaku terdakwa kasus korupsi pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008, terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan dalam surat dakwaan," ujarnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik dan Muh Yusuf.
Muallim terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yakni penyalah-gunaan wewenang. Sebagai Sekda pada Sekretariat Daerah Sulsel dan pengguna anggaran dalam penyaluran dana bansos, dia dinilai telah melakukan kegiatan yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada padanya. "Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum," lanjutnya.
Selaku Sekda dan Pengguna Anggaran saat itu, Muallim terbukti menyetujui pemberian bantuan tersebut tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan tidak melibatkan pihak Kantor Kesbangpol Sulsel untuk memverifikasi data lembaga calon penerima dana bansos.
"Mekanisme pemberian bantuan tanpa ada peraturan Gubernur Sulsel yang mengatur pemberian," ujar Hakim anggota, Rostansar, saat membacakan amar putusan.
Kemudian pada awal Desember 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar akhirnya menjatuhkan vonis kurungan 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa mantan anggota DPRD Sulsel Adil Patu. Selain hukuman kurungan, Hakim Ketua Muh Amis juga menjatuhkan ganti rugi sebesar Rp100 juta rupiah. Jika tidak dipenuhi, maka akan ditambah masa hukuman 3 bulan penjara.
“Adil Patu terbukti menyalagunakan dana bansos pada tahun 2008, sehinga saudara Adil Patu dijatuhkan hukuman sesuai dengan pasal 3 ayat 1 UU Tipikor Tahun 2001 dengan penjara 2 tahun 6 bulan ditambah ganti rugi,” kata hakim ketua saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (7/12/2015).
Keputusan ini mendapat reaksi keras dari rekan dan keluarga Adil Patu yang hadir. Mereka berteriak menolak putusan. Keluarga menilai, keputusan yang diambil hakim ketua tidak berdasar pada data melainkan hanya berdasar pada keterangan saksi.
Nasib mujur dialami Anggota DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabry, yang juga menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sulawesi Selatan. Agustus 2015 lalu, Musagfir Sabry dipastikan kembali menghirup udara segar setelah sempat menjalani penahanan kurang lebih tujuh bulan, sejak Desember 2014 setelah pembacaan vonis bebas atas dirinya pada persidangan Tipikor Makassar.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam pembacaan vonisnya mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pengajuan proposal dana bansos dan tidak terbukti menandatangani cek pencairan dana bansos. “Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bansos sebagaimana dakwaan dan tuntitan jaksa,” ujar ketua majelis hakim.
Dengan demikian seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti baik primer maupun subsider, sehingga Mustagfir Sabry dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Vonis bebas tersebut disambut haru Mustagfir Sabry bersama keluarga dan kerabat yang menyaksikan sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sulsel 2008 tersebut. Bahkan anggota DPRD Makassar itu tak kuasa menahan air mata saat koleganya bergantian memeluknya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar