Rabu, 08 Juli 2015

DPRK Aceh Utara dan Kejari Teken Mou Bantuan Hukum

DPRK Aceh Utara dan Kejari Teken Mou Bantuan Hukum
serambinews.com
Dalam penandatanganan MoU itu, kedua lembaga ini diwakili oleh pimpinan masing-masing, DPRK Aceh Utara dipimpin Ketua, Ismail A Jalil dan Kejari dipimpin Kepala Kejaksaan, Teuku Ratmatsyah. 
 
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Kamis (25/6/2015) siang, menandatangani MoU kerjasama dalam hal bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Gedung DPRK setempat. Dalam penandatanganan MoU itu, kedua lembaga ini diwakili oleh pimpinan masing-masing, DPRK Aceh Utara dipimpin Ketua, Ismail A Jalil dan Kejari dipimpin Kepala Kejaksaan, Teuku Ratmatsyah.
MoU itu berisi mengenai bantuan dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh Kejari terhadap DPRK Aceh Utara, khusus untuk penanganan masalah hukum perdata dan hukum tata negara. Baik itu yang terjadi di didalam maupun diluar pengadilan.
“Kami berinisiatif melaksanakan kerjasama ini agar apabila nanti terjadi permasalahan hukum, maka dapat meminta bantuan dari kejaksaan untuk penyelesaian yang lebih baik,” ujar ketua DPRK, Ismail A jalil.
Sementari T Rahmadsyah, disela-sela kerjasama tersebut meminta dukungan dewan dalam menangani kasus narkoba yang banyak terjadi di Aceh Utara. Terutama dalam kasus sabu 14 kg yang ditangkap beberapa waktu lalu. “Saat ini di Aceh Utara, kasus sabu sudah mengalahkan kasus ganja ganja,” ujar T Rahmadsyah. (SERAMBINEWS.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar