Selasa, 30 Juni 2015

Penyelidiknya Dilaporkan ke Bareskrim, KPK Akan Berikan Bantuan Hukum


TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Pelaksana tugas Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK akan memberikan bantuan hukum terhadap penyelidik yang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Ini dilakukan setelah kuasa hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, melaporkan penyelidik KPK bernama Aminudin dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan memberikan keterangan palsu.
"Prosedur hukum dan regulasi yang biasa. Lembaga akan memberi bantuan hukum," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2015).
Indriyanto mengatakan, bantuan hukum diberikan karena yang bersangkutan tengah menjalankan tugasnya sebagai penyelidik KPK. Ia menambahkan, pihaknya juga tidak mempermasalahkan laporan Ilham. KPK, kata Indriyanto, akan kooperatif dengan proses hukum tersebut.
"Semua ini menjadi hak IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai warga negara. Dan KPK akan mengikuti proses hukum dengan baik," kata Indriyanto.
Penyalahgunaan wewenang dan keterangan palsu dalam akta autentik yang dimaksud adalah terkait penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru KPK atas Ilham. Sprindik itu ditandatangani oleh Aminudin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum Arief, sprindik baru kliennya terbit 5 Juni 2015. Padahal, KPK belum melaksanakan perintah putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 12 Mei 2015 sebelumnya. (Baca: Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin Laporkan Penyelidik KPK ke Polisi)
Johnson Panjaitan, kuasa hukum Ilham, mencantumkan sangkaan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Laporan polisi yang dibuat Johnson diketahui teregistrasi atas nomor TBL/459/VI/2015/Bareskrim.
Atas dugaan pelanggaran prosedur itu pula, pihak kuasa hukum Arief juga berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu akan dilayangkan, Selasa (16/6/2015) besok. KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar