Selasa, 12 Mei 2015

UU Advokat Kembali Diajukan Uji Materi

UU Nomor 18/2003 tentang Advokat kembali dipersoalkan sejumlah advokat. Kali ini, Asosiasi Advokat Indonesia mengajukan permohonan uji materi pasal 28 ayat 1 dan 2 undang-undang tersebut.
Wakil Ketua AAI Darwin Aritonang mengatakan, permohonan uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/5) itu hanya memperkuat permohonan yang sudah ada sebelumnya dan masih berjalan.
“Sebelumnya rekan kami Ikhwan Fahrojih dan kawan-kawan sudah mengajukan permohonan ini, kami sebagai asosiasi hanya menguatkan dan menjadi pemohon terkait,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (7/5/2015). Tidak hanya AAI, sebanyak 14 advokat anggota PERADI juga turut mengajukan permohonan menjadi pemohon terkait II.
Darwin menjelaskan, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional atas berlakunya pasal tersebut dengan cara menegaskan sistem satu orang satu suara atau one man one vote.
 Menurutnya, hanya keputusan MK itu yang bisa membuat proses pemilihan calon Ketua Umum PERADI periode ketiga dalam Musyawarah Nasional (Munas) PERADI di Makassar akhir Maret mendatang menggunakan sistem one man one vote sesuai kesepakatan Munas PERADI April 2010 di Pontianak.
“Sistem one man one vote sudah disepakati dalam Munas PERADI di Pontianak, tetapi tidak dimasukkan dalam AD/ART dan tidak dijalankan. Dengan adanya ketetapan dari MK dalam undang-undang, aturan ini akan lebih kuat,” jelas Darwin.
Untuk itu, lanjutnya, para pemohon meminta tafsir konstitusional bersyarat dengan menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat sepanjang dimaknai “Organisasi Advokat merupakan wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat dimana pengurus pusatnya dipilih secara langsung oleh para anggota profesi Advokat secara demokratis dan bebas melalui pemungutan suara secara individual.”
“Pasal 28 ayat (2) UU Advokat dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai, ‘Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat dan tata cara pemilihan pengurus pusat secara langsung oleh para anggota profesi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” demikian bunyi petitum dalam permohonannya.
Sebagai gambaran, Pasal 28 ayat 1 UU Advokat berbunyi “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”
Sementara dalam ayat 2 pasal itu disebutkan “Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.” (http://kabar24.bisnis.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar