Sabtu, 02 Mei 2015

Mobil pamannya disita, pengacara kondang ngamuk di kantor leasing

Mobil pamannya disita, pengacara kondang ngamuk di kantor leasing
Ilustrasi interior mobil. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Kekyalyaynen


 Seorang pengacara kondang di Jambi, Adri SH MHum, mengamuk di salah satu kantor leasing (perusahaan pembiayaan) karena truk milik keluarganya ditarik pihak leasing saat belum jatuh tempo.

Aksi itu menarik perhatian warga dan nasabah perusahaan leasing PT Adira Cabang Jambi, Selasa (14/4), saat paman pengacara Adri itu mempertanyakan kasus mobilnya yang sudah ditarik sedangkan jatuh tempo pembayaran belum habis.

Konsumen yang mobilnya ditarik itu adalah Darul Kutni (53), warga Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung bersama keponakannya Adri mengamuk di kantor tersebut.

Seperti dilansir Antara, Adri tidak terima jika mobil truk milik pamannya dirampas oleh kolektor yang diperintahkan oleh PT Adira.

Namun aksi Adri mempertanyakan alasan pihak perusahaan menyita mobil truk itu di bawah pengawalan aparat kepolisian setempat, dan akhirnya bisa dimediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Usai pertemuan itu, Darul mengatakan, mobil truk miliknya dirampas oleh sepuluh kolektor Adira pada 9 April lalu di kawasan Simpang Rimbo Jambi.

Saat itu, truk yang dikendarai oleh sopirnya Hery (25), dihentikan secara mendadak dan kemudian mobil itu ditarik oleh kolektor dan dibawa ke gudang, padahal jatuh tempo pembayaran belum habis.

"Sopir saya dipaksa turun dan dibawa ke gudang, setelah itu dipulangkan dengan ojek," kata Darul Kutni.

Darul mengakui, pembayaran kredit mobilnya memang telah menunggak, namun sepengetahuannya mobil itu belum layak untuk ditarik, pasalnya belum menunggak dua bulan. Sebelum penarikan, dirinya memang sudah didatangi oleh kolektor bernama Yazid.

Saat itu, dirinya berjanji akan melunasi pembayaran pada tanggal 15 April ini, dan itu dibayar dua bulan sekaligus, namun baru 9 April mobil itu sudah ditarik.

Akhirnya pihak Adira berjanji akan mengembalikan mobil itu, dan Darul Kutni membayar tunggakan sebesar Rp 26 juta. (www.merdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar