Giovanni
Lahir di
Jakarta, 18 Oktober 1959, Bambang Widjojanto meraih gelar sarjana dari
Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 1984. Pendidikan
pascasarjananya diambil di Program Postgraduate, School of Oriental and
African Studies di London University. Dia meraih meraih gelar doktor
ilmu hukum dari Universitas Padjajaran pada 2009. Bambang juga pernah
menjadi mahasiswa Sastra Belanda Universitas Indonesia (UI) walaupun
tidak diselesaikannya.
Di awal kariernya, Bambang tercatat sering bergabung dengan berbagai
lembaga bantuan hukum. Dia pernah bergabung dengan LBH Jakarta dan LBH
Jayapura. Kariernya terus melesat ketika dia ditunjuk untuk menggantikan
posisi Adnan Buyung Nasution sebagai Dewan Pengurus Yayasan LBH
Indonesia pada 1995 sampai 2000.
Selain itu, Bambang juga tercatat sebagai sosok yang sangat aktif dalam menyuarakan hal-hal terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Di antara kasus terkait HAM yang ditanganinya adalah kasus Tanjung Priok pada 1984, kasus subversi di Irian termasuk kasus Proklamasi Kemerdekaan Republik Melanesia Barat oleh Dr Thomas Wanggai. Dia juga aktif menangani kasus-kasus pertanahan, khususnya masalah tanah adat di Irian Jaya sepanjang 1986.
Bambang juga menjadi penasihat hukum dalam kasus gugatan pencekalan dan recalling Sri Bintang Pamungkas, mahasiswa kelompok 21 dan kasus Timtim di Malang pada 1994. Pada 1998, Bambang menjadi anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Tim ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. Bersama Munir, Bambang mendirikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Suami dari Sari Indra Dewi ini juga merupakan salah seorang pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Kiprahnya tersebut membuat Bambang dianugerahi penghargaan Kennedy Human Rights Award pada 1993.
Pada 2009, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009, Bambang ditunjuk menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Kesibukan lainnya adalah menjadi anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, anggota tim eksaminasi kasus Tommy Soeharto yang dibuat ICW dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.
Sosok yang sangat antikorupsi ini memandang korupsi sebagai kejahatan terbesar terhadap rakyat dan kemanusiaan. Perjalanan ayah empat anak tersebut dalam memberantas korupsi diawali sejak dia menjadi anggota dari Gerakan Anti Korupsi (Garansi), mendirikan ICW, sampai saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini beredar informasi bahwa Bambang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dirinya ditangkap dengan tuduhan telah mendorong orang memberikan kesaksian palsu di Pengadilan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Polri mengklaim, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Ronny Sompie, proses penyidikan atas Bambang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tertanggal 15 Januari 2015. Bambang pun ditangkap ketika mengantarkan anaknya pergi sekolah setelah Polri berhasil mengumpulkan tiga alat bukti yang sah, berupa surat-surat, dokumen-dokumen dan keterangan ahli.
Selain itu, Bambang juga tercatat sebagai sosok yang sangat aktif dalam menyuarakan hal-hal terkait Hak Asasi Manusia (HAM). Di antara kasus terkait HAM yang ditanganinya adalah kasus Tanjung Priok pada 1984, kasus subversi di Irian termasuk kasus Proklamasi Kemerdekaan Republik Melanesia Barat oleh Dr Thomas Wanggai. Dia juga aktif menangani kasus-kasus pertanahan, khususnya masalah tanah adat di Irian Jaya sepanjang 1986.
Bambang juga menjadi penasihat hukum dalam kasus gugatan pencekalan dan recalling Sri Bintang Pamungkas, mahasiswa kelompok 21 dan kasus Timtim di Malang pada 1994. Pada 1998, Bambang menjadi anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Tim ini bekerja dalam rangka menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998. Bersama Munir, Bambang mendirikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Suami dari Sari Indra Dewi ini juga merupakan salah seorang pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Kiprahnya tersebut membuat Bambang dianugerahi penghargaan Kennedy Human Rights Award pada 1993.
Pada 2009, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009, Bambang ditunjuk menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Kesibukan lainnya adalah menjadi anggota Koalisi untuk Pembentukan UU Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge, anggota tim eksaminasi kasus Tommy Soeharto yang dibuat ICW dan anggota Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu.
Sosok yang sangat antikorupsi ini memandang korupsi sebagai kejahatan terbesar terhadap rakyat dan kemanusiaan. Perjalanan ayah empat anak tersebut dalam memberantas korupsi diawali sejak dia menjadi anggota dari Gerakan Anti Korupsi (Garansi), mendirikan ICW, sampai saat ini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini beredar informasi bahwa Bambang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Dirinya ditangkap dengan tuduhan telah mendorong orang memberikan kesaksian palsu di Pengadilan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilukada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
Polri mengklaim, penangkapan ini tidak ada kaitannya dengan penetapan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Ronny Sompie, proses penyidikan atas Bambang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tertanggal 15 Januari 2015. Bambang pun ditangkap ketika mengantarkan anaknya pergi sekolah setelah Polri berhasil mengumpulkan tiga alat bukti yang sah, berupa surat-surat, dokumen-dokumen dan keterangan ahli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar