Oleh: Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H.
Pengertian Advokat
Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus”
yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar
pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan
atau pertolongan dalam soal-soal hukum.
Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh
advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas
jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau
memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima
jasa hukum dari seorang advokat.
Dengan demikian pengertian advokat adalah orang yang berprofesi
memberi jasa hukum yang meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan
hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan
tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik di dalam maupun di luar
pengadilan dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum
yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa
hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan memiliki
persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengangkatan Advokat
Dengan adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) mengatur
tentang pengangkatan advokat. Pengangkatan advokat dapat dilakukan
kepada sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan
setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan
oleh organisasi advokat.
Selanjutnya mengenai persyaratan-persyaratan pengangkatan advokat
diatur dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa “untuk dapat diangkat menjadi
advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Organisasi Advokat
Menurut amanah pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
advokat-advokat harus menjadi anggota organisasi advokat sebagai wadah
profesi advokat yang bebas dan mandiri yang mempunyai maksud dan tujuan
untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Sepanjang organsiasi advokat belum terbentuk maka sementara tugas dan
wewenang dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia
(IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan hukum Indonesia
(AKHI),Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPM), dan
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).
Pelaksanaan tugas dan wewenang sementara tersebut dibatasi sampai
waktu dua tahun setelah diundangkannya UU Advokat dan pada tanggal 21
Desember 2004, delapan organisasi advokat mendeklarasikan Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi advokat di indonesia.
Tugas dan wewenang organisasi advokat adalah sebagai berikut.
– Pengangkatan advokat.
– Penindakan advokat melalui Dewan Kehormatan organisasi advokat.
– Pemberhentian Advokat.
– Pengawasan advokat.
– Menetapkan dan menjalankan kode etik profesi advokat.
– Memiliki buku daftar anggota, menyampaikan salinan daftar anggota dan
melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri.
– Menetapkan kantor advokat tempat magang.
Pendidikan Advokat
Salah satu persyaratan untuk menjadi advokat adalah mengikuti
pendidikan advokat. Pendidikan advokat adalah pendidikan praktisi karena
profesi pendidikan advokat tidak mempersiapkan seseorang untuk menjadi
akademisi melainkan untuk mempersiapkan seseorang menjadi praktisi hukum
yang akan bergelut dengan realitas praktek hukum yang sesungguhnya.
Pendidikan advokat diselenggarakan oleh organisasi advokat yang bekerjasama lembaga pendidikan tinggi dengan tujuan untuk :
a. Memberikan pengetahuan, keterampilan dan keahlian bagi peserta didik
guna memenuhi persyaratan minimal untuk dapat diangkat menjadi advokat,
sesuai persyaratan yang ditentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
b. Melahirkan Advoakt Scientific Occupation (bukan hanya pekerja atau
“tukang” yang hanya membutuhkan pengetahuan dan keterampilan) yang
memerlukan ilmu pengetahuan dasar tertentu (ada dogma/doktrin, asas,
teori dan filsafat nilai) dalam hal ini ilmu pengetahuan hukum dan ilmu
bantu yang berguna untuk menjalankan profesi.
c. Melahirkan advokat yang memiliki kepribadian dan perilaku tertentu
yang berorientasi kepada moral yang jujur, berkeadilan, bertanggung
jawab dan mempunyai integritas tinggi kepada profesi dan kepentingan
masyarakat/klien, bukan hanya kepentingan pribadi (uang dan kekuasaan)
atau golongan tertentu.
Untuk mencapai standar kualitas profesi yang diharapkan pendidikan
advokat didasarkan pada kurikulum yang telah ditetapkan oleh organisasi
advokat yaitu PERADI sehingga peserta didik yang telah mengikuti dan
dapat menyelesaikan pendidikannya berhak untuk mengikuti ujian profesi
advokat.
Hak dan Kewajiban Advokat
Advokat mempunyai hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan
tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan
perundang-undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
d. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi,
data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak
lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk
pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
e. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
f. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau
diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-undang.
g. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk
perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik Advokat.
h. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
i. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum berdasarkan kesepakatan.
j. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
k. Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam
menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
l. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
m. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Larangan Bagi Advokat
Advokat dalam menjalankan profesinya dilarang untuk:
a. dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis
kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan
budaya;
b. dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya;
c. dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian
rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan
kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
Penindakan Advokat
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan
pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan
perundangundangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Pemberhentian Advokat
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau
lebih;
c. atau berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
Pengawasan Advokat
Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Pengawasan tersebut bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya
selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh
Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Keanggotaan
Komisi Pengawas terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi,
dan masyarakat. (https://advosolo.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar