Rabu, 14 Januari 2015

ADVOKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003

Oleh: Abdullah Tri Wahyudi, S.Ag., S.H.

Pengertian Advokat
Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus” yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum.
Pengertian advokat berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.
Dengan demikian pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum yang meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu dan memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pengangkatan Advokat
Dengan adanya Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 ayat (1) mengatur tentang pengangkatan advokat. Pengangkatan advokat dapat dilakukan kepada sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Selanjutnya mengenai persyaratan-persyaratan pengangkatan advokat diatur dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa “untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Organisasi Advokat
Menurut amanah pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 advokat-advokat harus menjadi anggota organisasi advokat sebagai wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
Sepanjang organsiasi advokat belum terbentuk maka sementara tugas dan wewenang dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan hukum Indonesia (AKHI),Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).
Pelaksanaan tugas dan wewenang sementara tersebut dibatasi sampai waktu dua tahun setelah diundangkannya UU Advokat dan pada tanggal 21 Desember 2004, delapan organisasi advokat mendeklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai organisasi advokat di indonesia.
Tugas dan wewenang organisasi advokat adalah sebagai berikut.
– Pengangkatan advokat.
– Penindakan advokat melalui Dewan Kehormatan organisasi advokat.
– Pemberhentian Advokat.
– Pengawasan advokat.
– Menetapkan dan menjalankan kode etik profesi advokat.
– Memiliki buku daftar anggota, menyampaikan salinan daftar anggota dan melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Ketua Mahkamah Agung dan Menteri.
– Menetapkan kantor advokat tempat magang.
Pendidikan Advokat
Salah satu persyaratan untuk menjadi advokat adalah mengikuti pendidikan advokat. Pendidikan advokat adalah pendidikan praktisi karena profesi pendidikan advokat tidak mempersiapkan seseorang untuk menjadi akademisi melainkan untuk mempersiapkan seseorang menjadi praktisi hukum yang akan bergelut dengan realitas praktek hukum yang sesungguhnya.
Pendidikan advokat diselenggarakan oleh organisasi advokat yang bekerjasama lembaga pendidikan tinggi dengan tujuan untuk :
a. Memberikan pengetahuan, keterampilan dan keahlian bagi peserta didik guna memenuhi persyaratan minimal untuk dapat diangkat menjadi advokat, sesuai persyaratan yang ditentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
b. Melahirkan Advoakt Scientific Occupation (bukan hanya pekerja atau “tukang” yang hanya membutuhkan pengetahuan dan keterampilan) yang memerlukan ilmu pengetahuan dasar tertentu (ada dogma/doktrin, asas, teori dan filsafat nilai) dalam hal ini ilmu pengetahuan hukum dan ilmu bantu yang berguna untuk menjalankan profesi.
c. Melahirkan advokat yang memiliki kepribadian dan perilaku tertentu yang berorientasi kepada moral yang jujur, berkeadilan, bertanggung jawab dan mempunyai integritas tinggi kepada profesi dan kepentingan masyarakat/klien, bukan hanya kepentingan pribadi (uang dan kekuasaan) atau golongan tertentu.
Untuk mencapai standar kualitas profesi yang diharapkan pendidikan advokat didasarkan pada kurikulum yang telah ditetapkan oleh organisasi advokat yaitu PERADI sehingga peserta didik yang telah mengikuti dan dapat menyelesaikan pendidikannya berhak untuk mengikuti ujian profesi advokat.
Hak dan Kewajiban Advokat
Advokat mempunyai hak dan kewajiban yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
d. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
f. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.
g. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
h. Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
i. Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum berdasarkan kesepakatan.
j. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
k. Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundangundangan.
l. Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
m. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
Larangan Bagi Advokat
Advokat dalam menjalankan profesinya dilarang untuk:
a. dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya;
b. dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya;
c. dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
Penindakan Advokat
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundangundangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Pemberhentian Advokat
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih;
c. atau berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
Pengawasan Advokat
Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Pengawasan tersebut bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Keanggotaan Komisi Pengawas terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat. (https://advosolo.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar