Sabtu, 22 November 2014

Polda Riau Harus Batalkan SP3 Kasus Penganiayaan Istri Bupati Kampar

* Kalah di Praperadilan

Hakim PN Pekanbaru mengabulkan permohonan Nur Asmi yang mengajukan praperadilan terhadap Polda Riau yang menerbitkan SP3 kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar.

Gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi, warga Pulau Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan istri Bupati Kampar, Eva Yuliana, akhirnya dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang yang ditelar di PN Pekanbaru, Jumat (21/11) sore, Hakim Mangapul Manalus SH memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.

Usai sidang, Kompol Rusli sebagai pihak termohon kepada wartawan menganggap putusan hakim tersebut tidak tepat dan pihaknya keberatan dengan putusan tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya merasa keberatan dan akan mengajukan banding.

Tak Ada Banding

Di tempat terpisah, tim pengacara Nur Asmi yang diwakili Suharmansyah SH dan Indra Jaya SH MH menjawab riauterkini, Jumat malam, menyatakan dalam perkara gugatan praperadilan tidak ada istilah banding.

“Jika Polda Riau banding, berarti penyidik ada kepentingan dalam kasus ini. Dalam gugatan ini kami kan mengaji hukum acara atau prosedur terbitnya SP3 itu. Artinya, alasan termohon menerbitkan SP3 tidak berdasarkan hukum,’’ kata Suharmansyah.

Indra menambahkan, alasan termohon mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti sangat tidak mendasar. Pasalnya, saksi dan alat bukti berupa hasil visum sudah terpenuhi.

“Saksi dalam kasus ini, disamping saksi pelapor Nur Asmi, juga suaminya Jamal. Sementara itu barang bukti berupa hasil visum dan dokter yang melakukan visum terhadap klien kami,’’ tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Asmi, yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan suaminya Jamal, mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana, istri Bupati Kampar, Jefry Noer dan ajudannya, Bripka Very, Sabtu (31/5) sore di Sungai Pinang Km 7, Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. (http://riauterkini.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar