Kamis, 27 November 2014

LBH APIK Buka Pos Pengaduan Tes Keperawanan

Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, akan membuka pos pengaduan bagi para korban yang pernah mengalami tes kesehatan dari berbagai instansi pemerintahan. Menurut mereka, tes keperawanan telah merendahkan integritas tubuh perempuan.

"Kita akan membuka tempat pengaduan di lembaga APIK ini untuk yang pernah melakukan tes keperawanan ini," kata Direktur LBH APIK Jakarta, Ratna Batara Munti saat jumpa pers di Bakoel Koffie Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).

Ratna mengatakan, untuk menelusuri siapa saja yang pernah menjadi korban dari tes keperawanan, bukanlah perkara yang mudah. LBH APIK Jakarta perlu melakukan investigasi terkait adanya praktik ini melalui pos pengaduan yang akan disediakan nantinya.

Menurutnya, pos pengaduan ini berguna sebagai upaya investigasi kepada para korban. Misalnya, sebagai tempat "curhat" apakah praktik tes keperawanan merugikan atau tidak. LBH APIK tetap menolka bentuk seleksi tes keperawanan tersebut, meski instansi Polri berdalih tes tersebut sebagai parameter kesehatan.

"Ada pihak yang tidak diterima di Polisi, apakah itu karena tes keperawanan? Kita ingin kalau bisa itu dilaporkan saja. Sebenarnya itu (tes) sudah tidak diberlakukan lagi," imbuh Ratna.

Maka dari itu, LBH APIK Jakarta akan mendesak Polri untuk menghentikan praktik tes keperawanan sebagai salah satu syarat perekrutan Polisi Wanita Indonesia. Selain itu, pihaknya menginginkan institusi tersebut supaya tidak memberikan peryataan yang menyerang seksualitas dan tubuh perempuan. (http://news.metrotvnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar