Pemimpin Redaksi Suara Pembaruan, Investor Dayli dan BeritaSatu.com Primus Dorimulu (kelima dari kiri) saling  berbincang dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan (kelima dari kanan) bersama Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi (keempat dari kiri) dan jajaran pengurus Peradi (dari kiri ke kanan) Eward Domanik, Zaenal Marzuki, Shalih Mangara Sitompul,Merry Girsang, Thomas Tampubolon, Happy Sihombing dan Masnen Gustian saat melakukan media visit ke kantor BeritaSatu Media Holdings di BeritaSatu Plaza, Jakarta, Selasa (9/10). Kunjungan ini juga mendiskusikan pembahasan RUU Advokat  yang rencananya bakal disahkan DPR, 24 September 2014 mendatang
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, konflik yang ada pada profesi advokat harus diselesaikan oleh organisasi advokat bukan melalui Rancangan Undang Undang (RUU) Advokat.
"Bukan UU yang bermasalah tetapi organisasi. Dan organisasi sendiri bisa menyelesaikan," kata Otto Hasibuan sebelum membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Hotel Ciputra, Jakarta, Selasa (23/9).
Menurutnya, adanya pernyataan dari Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis yang menolak RUU Advokat merupakan salah satu indikasi kalau organisasi advokat dapat menyelesaikan konfliknya sendiri. Dan, konflik yang terjadi tidak disebabkan oleh sistem yang ada dalam perundang-undangan.
Pihaknya meyakini, RUU Advokat usulan DPR jika nantinya disahkan di parlemen justru memperuncing konflik di tubuh advokat. Alasannya, dengan meniadakan sistem wadah tunggal (single bar) menjadi wadah banyak (multi bar) maka bakal banyak organisasi advokat dengan mudah didirikan tanpa standarisasi yang jelas.
"Adanya RUU Advokat yang membuat sistem multi bar bertentangan dengan profesi advokat. Adanya sistem multi bar membuat advokat tidak memiliki standarisasi yang kuat. Kalau tidak ada standarisasi yang kuat advokat tidak jujur, tidak berintegritas, dan korbannya adalah para pencari keadilan," katanya.
Dirinya menegaskan, apabila pembahasan RUU Advokat oleh Panitia Kerja (Panja) di DPR dihentikan bukan berarti Peradi tidak memiliki tanggung jawab moril selaku wadah tunggal yang dilindungi UU yang berlaku sekarang ini.
Otto mengatakan, Peradi bakal menggelar konsolidasi dengan organisasi-organisasi advokat untuk bermusyawarah dalam rangka menyelesaikan konflik.
"Kalau tidak disahkan kami juga memahami kondisi yang ada. Kami mencoba mengakomodir para advokat-advokat yang selama ini merasa aspirasinya tidak diakomodir. Tentunya, kalau yang telah melanggar kode etik tidak bisa ditolerir tidak bisa melanggar kode etik kemudian dianulir melalui RUU Advokat," katanya.