Senin, 13 Oktober 2014

Peradi Hadiri Asia Pro Bono Conference 2014 di Singapura


jajaran pimpinan Peradi (Foto: Dok. Okezone)
Peradi Hadiri Asia Pro Bono Conference 2014 di Singapura
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) kembali mengikuti 3rd Annual Asia Pro Bono Conference 2014 di Singapura. Konferensi ini dihadiri sekira 25 negara di antaranya Amerika Serikat, India, Thailand, Inggris, Finlandia, Swedia, China dan Australia.

Utusan PBH Peradi yang menghadiri konferensi tersebut RA Anitha DJ Puspokusumo menjelaskan, konferensi pro bono bertema The Public Private People itu memiliki visi yakni membuat vibrant pro bono ekosistem untuk memperkuat akses terhadap keadilan.

Menurutnya, bantuan hukum pro bono meliputi empat elemen yakni bekerja di seluruh wilayah hukum, sukarela, cuma-cuma, bagi masyarakat rentan dan kurang terwakili. 

“Kewajiban ini adalah konsekuensi dari etika profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobbile)," kata dia dalam keterangannya, Senin (13/10/2014).

Dia menegaskan, kunci dari pro bono adalah memperkuat kemitraan dengan program inovatif untuk menjamin perlindungan hukum. Sehingga dengan belajar dari pengalaman lanjutnya, satu sama lain akan lebih mengoordinasikan upaya itu dan memperkuat akses terhadap pencari keadilan.

Sebagai contoh kata dia, pro bono di Singapura telah memberi akses keadilan yang berdasar atas kemitraan yang kuat antara masyarakat hukum dan pemerintah. 

"Komunitas hukum memiliki banyak individu yang dengan cara mereka sendiri memberikan kontribusi pro bono seperti layanan klinik hukum independen atau secara sukarela berbagai organisasi memberikan bantuan hukum," terangnya. 

Anitha menambahkan, tiga hari penyelengaraan konferensi ini merupakan platform yang sangat baik guna mengenal para pemegang peranan kunci dari negara-negara yang berbeda.

"Mengidentifikasi dan membangun program yang ada dengan tujuan bersama, atau mengembangkan ide-ide untuk program baru yang dapat memperluas jangkauan dan efektivitas pekerjaan pro bono," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi, Rivai Kusumanegara menjelaskan, keikutsertaan PBH Peradi dalam konferensi ini bertujuan mengembangkan program pro bono dengan cara-cara yang inovatif dan progresif dari bertukar pengalaman dengan negara lain. 

Selain PBH Peradi lanjut Rivai, ada juga utusan dari YLBHI, yang keduanya mendapat dukungan dari Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ).

Sekadar diketahui, pengertian pro bono yaitu suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. (http://news.okezone.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar